"Mereka harus siapkan shelter mungkin dengan wifi-nya karena mereka (ojek online atau taksi online) hidupnya dari internet, jadi fasilitasnya harus ada," imbuhnya.
(Baca Juga: Masalah Parkir Liar, Pengutip Biaya Parkir Bisa Didenda Hingga Rp 50 Juta)
Sekadar informasi nih sob, aturan terkait parkir sembarangan dan melanggar rambu lalu lintas sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pada Pasal 106 dijelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan:
a. Rambu perintah atau rambu larangan
b. Marka jalan
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL)
d. Gerakan lalu lintas
e. Berhenti dan parkir
Jika melanggar peraturan tersebut, sesuai dengan Pasal 287 akan dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.