Jangan Sampai Dapat yang Palsu, Cek BPKB dan STNK Kendaraan Bekas dengan Saksama

Dida Argadea - Minggu, 10 November 2019 | 20:05 WIB

Ilustrasi dealer mobil bekas (Dida Argadea - )


GridOto.com - Buat sebagian orang, mobil atau motor bekas memang jadi pilihan.

Selain harga yang lebih murah, jika pandai memilih bisa dapat unit yang kondisinya masih prima.

Namun ada yang perlu diperhatikan jika membeli kendaraan bekas.

Bukan hanya unitnya, tapi cek juga surat-suratnya.

Pasti enggak mau kan dapat unit kendaraan bagus tapi ternyata suratnya palsu?

Ada beberapa cara buat mengecek keaslian surat kendaraan, simak artikel ini sampai akhir ya.

(Baca Juga: Pemenang Lelang Mobil Sulit Urus BPKB dan STNK Baru? Ini Kata Polisi)

Cek BPKB

Ada beberapa patokan buat memastikan BPKB mobil itu asli, yaitu:

1. Berukuran 17 x 12 cm dan terdiri atas 22 halaman dengan warna dasar abu-abu.

2. Sampul berbahan kulit dengan warna biru tua dan tulisan serta logo kepolisian memakai tinta putih keperakan.

3. Ada watermark dan benang pengaman hologram.

4. Cocokkan data pada BPKB dengan fisik kendaraan tentang nomor rangka dan mesin, pelat nomor, tahun pembuatan, warna dan tipe kendaraan, dan lain-lain.

Polri
BPKB baru berwarna dasar biru tua