GridOto.com - Dishub Kota Malang dan TNI/Polri melakukan operasi gabungan untuk menertibkan parkir liar di sejumlah koridor jalan di Kota Malang, Kamis (7/11/2019).
Melansir dari Suryamalang.com, razia tersebut dilakukan di empat titik, yakni di kawasan Jalan Kawi, Jalan Trunojoyo, Jalan Veteran dan Jalan Dieng.
Operasi gabungan itu difokuskon pada tempat-tempat yang selama ini selalu dijadikan tempat mangkal ojek online (ojol).
"Kalau tetap dibiarkan seperti ini nanti dikiranya ada parkir resmi. Oleh karena itu razia ini akan rutin kami lakukan," ujar Plt Kepala Bidang Parkir Dishub Kota Malang, Mustaqim Jaya.
Tak hanya motor, petugas Dishub Kota Malang juga menertibkan mobil yang parkir sembarangan.
Bahkan, petugas hampir saja menggembosi mobil yang terparkir di tempat yang tidak semestinya.
(Baca Juga: Jukirnya Resmi Tapi Karcisnya Enggak! Kasus Malpraktik Parkir di Pekalongan, Ini Alasan Jukir.)
Untuk itu, Dishub Kota Malang meminta kesadaran masyarakat agar tidak parkir di tempat yang telah diberikan rambu-rambu larangan parkir.
"Biasanya kemacetan disebabkan oleh parkir liar di pinggir jalan. Itu yang menimbulkan macet. Kita sanksi pun juga nggak bisa. Karena tilang itu porsi kepolisian. Jadi kami hanya menghalau saja," paparnya.
Sebelumnya, Dishub Kota Malang memang sudah berencana memaksimalkan penertiban parkir liar pada 2020 mendatang.
Salah satu langkah awalnya adalah melakukan pengadaan satu mobil derek dan kunci ban untuk penertiban parkir liar.
Sekadar informasi nih sob, aturan terkait parkir sembarangan dan melanggar rambu lalu lintas sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)
(Baca Juga: Dishub Kota Surakarta Perluas Zona eParkir, Sambut Era Elektronifikasi)
Pada Pasal 106 dijelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan:
a. Rambu perintah atau rambu larangan
b. Marka jalan
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL)
d. Gerakan lalu lintas
e. Berhenti dan parkir
Jika melanggar peraturan tersebut, sesuai dengan Pasal 287 akan dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.