Salah satu langkah awalnya adalah melakukan pengadaan satu mobil derek dan kunci ban untuk penertiban parkir liar.
Sekadar informasi nih sob, aturan terkait parkir sembarangan dan melanggar rambu lalu lintas sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)
(Baca Juga: Dishub Kota Surakarta Perluas Zona eParkir, Sambut Era Elektronifikasi)
Pada Pasal 106 dijelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan:
a. Rambu perintah atau rambu larangan
b. Marka jalan
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL)
d. Gerakan lalu lintas
e. Berhenti dan parkir
Jika melanggar peraturan tersebut, sesuai dengan Pasal 287 akan dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.