(Baca Juga: Lakukan Penipuan Jual-Beli Mobil, Caleg Kota Blitar Ditangkap di Surabaya, Begini Modusnya)
Polisi pun membuka posko pengaduan bagi konsumen Akumobil yang merasa dirugikan lantaran kendaraanya yang dibelinya tak kunjung datang.
"Kita lagi dalami perputaran uang itu akan kita dalami yang jelas dana ini akan kita minta dari PPATK," kata M Rifai.
Proses penelusuran aliran dana konsumen Akumobil ini masih dilakukan sampai saat ini.
"Masih kita trace (telusuri) tentang dana nasabah yang terkumpul lari ke mana, kita masih trace lagi jadi kita mohon waktu untuk kita cari aset dana yang sudah digunakan oleh tersangka," kata Rifai.
Polisi masih melakukan penyelidikan terkait ke mana mengalirnya uang konsumen Akumobil tersebut.
"Kami masih selidiki," katanya.
(Baca Juga: Nah Loh! Kades di Klaten Ditangkap Gara-gara Penipuan Jual-Beli Mobil)
Seperti diketahui, polisi telah menetapkan tersangka terhadap Direktur Utama Akumobil yang berinisial BJB.
Tersangka ini membuat suatu PT bernama Akudigital Indonesia atau Akumobil yang kegiatan usahanya menjual mobil.
Sebelumnya, polisi mengamankan tujuh orang pegawai Akumobil terdiri dari direktur dan staf untuk dilakukan pemeriksaan.
Ketujuhnya diamankan Kamis (31/10/2019) malam, ketika konsumen perusahaan itu menggeruduk kantor Akumobil yang berada di Jalan Sadakeling, Kota Bandung.
Mereka memprotes perusahaan tersebut, lantaran kendaraan yang dibelinya tak kunjung datang.
"Mereka protes karena dua tiga bulan kendaraan tak kunjung ada," kata M Rifai.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Penipuan Akumobil: Ayla, Calya hingga Mobilio Dijual Rp 50 Juta-Rp 59 Juta