GridOto.com - Operasi Zebra Jaya sudah selesai digelar selama dua pekan terhitung sejak 23 Oktober hingga 5 November 2019.
Satlantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) telah menindak 2.200 pengendara yang melanggar dalam gelaran Operasi Zebra Jaya kali ini.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Urusan Bidang Operasional Satlantas Polres Tangsel, Iptu Suprayitno.
(Baca Juga: Ratusan Pengendara Ditilang Polisi Lamongan di Operasi Zebra, Ini Pelanggaran yang Terbanyak)
Dengan pelanggar terbanyak didominasi oleh pengendara roda dua atau motor.
"Dari 2.200 pelanggar yang ditindak, pelanggaran didominasi oleh pengendara roda dua," kata Suprayitno di jalan Boulevard BSD, Serpong, Tangsel, Selasa (5/11/2019).
"Pelanggar ini rata-rata berusia produktif usia 16-30 tahun bisa 55 persen," sambungnya.
Namun, para pengendara yang terjaring dalam gelaran Operasi Zebra Jaya memiliki perbedaan pelanggaran.
(Baca Juga: Ratusan Ribu Pelanggar Terjaring Operasi Zebra di Jawa Barat)
Menurut Suprayitno, kebanyakan pengendara roda dua yang ditindak karena tidak melengkapi surat-surat kendaraannya dan melawan arus.
"Kelengkapan surat-surat seperti SIM, STNK, dan terutama melawan arus masih jadi prioritas," tutur Suprayitno.
Suprayitno menyadari masih banyak ada pengendara berusaha menghindari razia petugas dengan cara melawan arus.
(Baca Juga: Ingat Lagi, Begini Cara Mengurus SIM atau STNK Ditahan Saat Operasi Zebra 2019)
Hal tersebut disayangkan oleh Suprayitno, karena dengan kejadian itu dapat mencelakakan dan merugikan pengendara lain.
"Saran kami pelanggaran adalah pelanggaran jangan sampai naik ke tindak pidana, melawan arus bisa menyebabkan kecelakaan dan bisa jadi tindak pidana," jelas Suprayitno lagi.
"Hadapi pelanggaran karena hanya sanksi tilang, jangan aneh-aneh karena bisa fatal," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Selama Operasi Zebra di Tangsel, 2.200 Pengendara Kena Tilang