Menurut Suprayitno, kebanyakan pengendara roda dua yang ditindak karena tidak melengkapi surat-surat kendaraannya dan melawan arus.
"Kelengkapan surat-surat seperti SIM, STNK, dan terutama melawan arus masih jadi prioritas," tutur Suprayitno.
Suprayitno menyadari masih banyak ada pengendara berusaha menghindari razia petugas dengan cara melawan arus.
(Baca Juga: Ingat Lagi, Begini Cara Mengurus SIM atau STNK Ditahan Saat Operasi Zebra 2019)
Hal tersebut disayangkan oleh Suprayitno, karena dengan kejadian itu dapat mencelakakan dan merugikan pengendara lain.
"Saran kami pelanggaran adalah pelanggaran jangan sampai naik ke tindak pidana, melawan arus bisa menyebabkan kecelakaan dan bisa jadi tindak pidana," jelas Suprayitno lagi.
"Hadapi pelanggaran karena hanya sanksi tilang, jangan aneh-aneh karena bisa fatal," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Selama Operasi Zebra di Tangsel, 2.200 Pengendara Kena Tilang