Wahyu menambahkan, soal pembebasan lahan, Kementrian PUPR dan pelaksana pembangunan tol ingin agar meminimalisir penggunaan tanah kas desa atau aset milik pemerintah.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Tomie Herawanto menuturkan bahwa skema perencanaan sebenarnya sudah ada, namun masih ada hal lagi yang harus dibahas.
Apalagi, Pemkab Malang harus bersepakat dengan Kementrian dan pelaksana pembangunan jalan tol terkait trase yang telah dikaji.
"Sudah ada (skema perencanaannya). Tunggu kalau sudah ada kesepakatan," ujar Tomie.
Artikel ini dikutip dari suryamalang.com dengan judul Alternatif Rute Jalan Tol Malang hingga Kepanjen, Hindari Penggunaan Lahan Kas Desa