Wacana Zonasi Taksi Online Berpotensi Rugikan Pariwisata Bali, Ini Alasannya

Naufal Nur Aziz Effendi - Jumat, 1 November 2019 | 15:27 WIB

Ilustrasi taksi online (Naufal Nur Aziz Effendi - )

GridOto.com - Hadirnya taksi online di kawasan pariwisata Bali turut memacu roda perekonomian setempat, terutama di sektor pariwisata.

Kemudahan akses transportasi menjadikan wisatawan lebih mudah menjangkau tempat-tempat wisata yang terpencil namun eksotik.

Rai Suryawijaya, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Badung mengatakan, di era industri 4.0, kemudahan sarana transportasi kian menjadi kebutuhan masyarakat.

"Termasuk turis yang datang ke pelosok daerah. Akibatnya, bisnis moda transportasi online menjadi semakin menarik," ujar Rai, dikutip dari Tribun-Bali.com, Kamis (31/10/2019).

Menurut Rai, tak heran masyarakat lokal kini cukup antusias untuk ikut ambil bagian dalam industri ini.

(Baca Juga: Kejahatan Juga Mengintai Driver Taksi Online, Ini Tips Aman yang Harus Diperhatikan Saat Antar Penumpang)

Kondisi ini, lanjutnya, tentu saja akan memantik persaingan antara taksi online dan offline.

Sehingga dibutuhkan regulasi yang pas agar keduanya bisa berjalan dengan baik dan sama-sama menunjang peningkatan ekonomi daerah khususnya pariwisata di Bali.

Namun demikian, Rai menghakimi, raperda yang menerapkan sistem zonasi taksi online itu bisa berpengaruh pada wilayah serap wisatawan yang ada di tempat-tempat yang dilarang.

Karena terbatasnya akses layanan dan kemudahan yang selama ini dirasakan wisatawan yang biasa menggunakan taksi online.

Salah satu driver taksi online di Bali yang enggan disebutkan namanya, membenarkan bahwa tidak semua mereka yang memiliki akses layanan ke seluruh pelosok Bali.

(Baca Juga: Mengharukan! Kisah Driver Taksi Online Kerja dengan Selang Rumah Sakit Tertancap di Tubuhnya)

Beberapa daerah yang tidak dibolehkan untuk diakses itu antara lain tempat wisata yang kental dengan adat Bali.

“Di tempat-tempat tertentu saja. Di tempat wisata seperti Ubud, Canggu, Nusa Dua, tidak boleh. Dikarenakan di sana kental adat istiadatnya," kata driver itu.

"Jika kita melanggar peraturan sana si driver akan dikenakan sanksi. Kalau hukumannya tergantung dari dari datanya, saya tidak bisa memastikan,” terangnya.

Rai membenarkan jika saat ini ada sistem zonasi di beberapa wilayah di Bali, khususnya hotel-hotel yang telah bekerja sama dengan paguyuban transportasi warga lokal.

Sementara itu, terkait dengan adanya pembatasan operasional taksi online berpelat nomor di luar Bali, driver online tersebut juga membenarkan hal itu.

(Baca Juga: Perluasan Ganjil Genap Dapat Protes Dari Asosiasi Pengemudi Taksi Online, Apa Katanya?)

“Di Bali taksi online diutamakan berplat DK semua,” tambah driver tersebut.

Mengenai pembatasan ini, Rai menambahkan, ini untuk tujuan kemudahan Pengawasan. “Kalau itu saya setuju, sehingga akan memudahkan mengetahui identitas," tuturnya.

"Tapi kalau KTP kan bisa dari seluruh Indonesia, hanya pelat kendaraannya yang terdaftar di sini,“ pungkas Rai.

Identifikasi ini juga salah satunya bertujuan untuk memberikan keamanan bagi konsumen.

Apalagi menurut Rai, Bali merupakan pulau internasional yang banyak ditinggali wisatawan mancanegara, sehingga penting untuk menjamin keamanan dan kalau perlu dijadikan percontohan terkait SOP keselamatan.

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul PHRI: Wacana Zonasi Taksi Online Berpotensi Rugikan Pariwisata Bali