Salah satu driver taksi online di Bali yang enggan disebutkan namanya, membenarkan bahwa tidak semua mereka yang memiliki akses layanan ke seluruh pelosok Bali.
(Baca Juga: Mengharukan! Kisah Driver Taksi Online Kerja dengan Selang Rumah Sakit Tertancap di Tubuhnya)
Beberapa daerah yang tidak dibolehkan untuk diakses itu antara lain tempat wisata yang kental dengan adat Bali.
“Di tempat-tempat tertentu saja. Di tempat wisata seperti Ubud, Canggu, Nusa Dua, tidak boleh. Dikarenakan di sana kental adat istiadatnya," kata driver itu.
"Jika kita melanggar peraturan sana si driver akan dikenakan sanksi. Kalau hukumannya tergantung dari dari datanya, saya tidak bisa memastikan,” terangnya.
Rai membenarkan jika saat ini ada sistem zonasi di beberapa wilayah di Bali, khususnya hotel-hotel yang telah bekerja sama dengan paguyuban transportasi warga lokal.
Sementara itu, terkait dengan adanya pembatasan operasional taksi online berpelat nomor di luar Bali, driver online tersebut juga membenarkan hal itu.
(Baca Juga: Perluasan Ganjil Genap Dapat Protes Dari Asosiasi Pengemudi Taksi Online, Apa Katanya?)
“Di Bali taksi online diutamakan berplat DK semua,” tambah driver tersebut.
Mengenai pembatasan ini, Rai menambahkan, ini untuk tujuan kemudahan Pengawasan. “Kalau itu saya setuju, sehingga akan memudahkan mengetahui identitas," tuturnya.
"Tapi kalau KTP kan bisa dari seluruh Indonesia, hanya pelat kendaraannya yang terdaftar di sini,“ pungkas Rai.
Identifikasi ini juga salah satunya bertujuan untuk memberikan keamanan bagi konsumen.
Apalagi menurut Rai, Bali merupakan pulau internasional yang banyak ditinggali wisatawan mancanegara, sehingga penting untuk menjamin keamanan dan kalau perlu dijadikan percontohan terkait SOP keselamatan.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul PHRI: Wacana Zonasi Taksi Online Berpotensi Rugikan Pariwisata Bali