GridOto.com - Semakin pesatnya perkembangan kendaraan listrik di Indonesia membuat berbagai pihak memikirkan bagaimana kelayakan dan fasilitas untuk mendukungnya.
Salah satunya dengan memberikan pelat khusus untuk kendaraan listrik yang mengaspal di Indonesia.
Direktur Registrasi Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen. Pol Halim Pagarra, membenarkan bila kepolisian mengusulkan wacana pembedaan kendaraan bermotor listrik ( KBL) di jalan raya.
(Baca Juga: Pemotor Sengaja Pasang Pelat Nomor Terbalik, Begini Komentar Polisi)
Menurut Halim, tujuan dari hal ini adalah tak lain dalam rangka kepolisian untuk membantu akselerasi kendaraan listrik di Tanah Air.
Sehingga berbeda dengan kendaraan berbahan bakar minyak yang sudah banyak mengaspal di sekitar kita.
"Tujuannya lebih ke percepatan kendaraan listrik saja, jadi KBL yang direncanakan diberikan perbedaan adalah untuk mobil dan sepeda motor," ujar Halim dilansir GridOto.com dari Kompas.com, Kamis (31/10/2019).
(Baca Juga: Kenali Fungsi Empat Macam Warna Pelat Nomor di Jepang)
Halim menjelaskan dalam forum diskusi beberapa hari lalu kepolisian telah memberikan empat alternatif kepada pihak kementerian serta Korlantas Polri.
Keempatnya bertujuan sebagai ciri khusus bagi kendaraan listrik.
Beberapa usulan tersebut diantaranya adalah pergantian warna pelat nomor, penambahan nomor seri, lalu lima angka pada pelat nomor.
Namun nantinya itu semua akan diputuskan langsung oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Refdi Andri.
"Kepolisian dan delapan kementerian terkait di sini hanya bertindak sebagai anggota saja, jadi Korlantas nanti yang akan membuat keputusan melalui surat keputusan Kapolri," ujar Halim.
Sementara ketika ditanya kapan wacana tersebut akan direalisasikan atau diputuskan, Halim hanya menjelaskan tidak akan lama lagi.
Namun, soal alternatif mana yang akan dipilih dirinya belum bisa memberikan komentar lebih banyak.
"Dalam waktu dekat ini akan diputuskan, nanti kami akan ada rapat lagi termasuk dengan Korlantas lalu Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) dan kementerian terkait lainnya," kata Halim.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelat Nomor Khusus Kendaraan Listrik Diputuskan Sebentar Lagi"