(Baca Juga: Operasi Zebra 2019 Sudah Digelar, Jangan Lupa Ini Bedanya Slip Tilang Merah dan Biru)
Pada Pasal 106 Ayat 5 dijelaskan bahwa saat diadakan razia kendaraan, setiap pengendara wajib menunjukkan:
a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor
b. Surat Izin Mengemudi (SIM)
c. Bukti lulus uji berkala dan/atau
d. Tanda bukti lain yang sah
Kemudian Pasal 288 Ayat 2 dijelaskan bahwa jika pengendara memiliki SIM namun tidak dapat menunjukkannya saat ada razia kendaraan oleh kepolisian bisa terkena pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.