Operasi Zebra 2019 Masih Berlangsung, SIM Ketinggalan di Rumah Tetap Bisa Ditilang Sob!

Latifa Alfira Ulya - Rabu, 30 Oktober 2019 | 14:55 WIB

Ilustrasi Operasi Zebra (Latifa Alfira Ulya - )

(Baca Juga: Operasi Zebra 2019 Sudah Digelar, Jangan Lupa Ini Bedanya Slip Tilang Merah dan Biru)

Pada Pasal 106 Ayat 5 dijelaskan bahwa saat diadakan razia kendaraan, setiap pengendara wajib menunjukkan:

a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor

b. Surat Izin Mengemudi (SIM)

c. Bukti lulus uji berkala dan/atau

d. Tanda bukti lain yang sah

Kemudian Pasal 288 Ayat 2 dijelaskan bahwa jika pengendara memiliki SIM namun tidak dapat menunjukkannya saat ada razia kendaraan oleh kepolisian bisa terkena pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.