GridOto.com - Diumumkan Presiden Joko Widodo 5 Agustus 2019, Perpres No. 55 tahun 2019 memang ditujukan untuk efisiensi dan ketahanan energi bagi sektor transportasi demi terwujudnya kualitas udara bersih dan ramah lingkungan.
Perpres tersebut tampak menjanjikan atau semacam komitmen Indonesia menurunkan emisi gas rumah kaca di tengah isu memburuknya kualitas udara, terutama di Jakarta.
Penerapan Perpres No. 55 tahun 2019 juga berpotensi meningkatkan industri manufaktur kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle – BEV) di Indonesia.
Namun untuk mempercepat pelaksanaan aturan ini, praktisi hukum energi baru terbarukan firma hukum Dentons HPRP Hendra Ong mengatakan, pemerintah harus segera merampungkan sejumlah kebijakan turunan dari Perpres tersebut.
(Baca Juga: Toyota Bertahap Menuju Battery Electric Vehicle, Akankah CH-R BEV Dijual di Indonesia?)
Demi percepatan program BEV dan mendorong penguasaan teknologi industri serta menjadikan Indonesia sebagai basis produksi dan ekspor kendaraan bermotor.
“Para pembuat BEV atau komponen BEV diwajibkan untuk mendirikan perusahaan di Indonesia, lalu membangun pusat produksi manufaktur BEV dan komponen BEV di tanah air,” jelas Hendra Ong.