PPnBM Baru Sudah Terbit, Bagaimana Nasib Pajak Motor di Atas 250 cc?

Gayuh Satriyo Wibowo - Sabtu, 26 Oktober 2019 | 10:05 WIB

Ilustrasi Honda CBR500R 2019 (Gayuh Satriyo Wibowo - )

Jika membandingkan dengan PP sebelumnya sebenarnya tidak ada perubahan terhadap persentase PPnBM yang hars dibayarkan pada PP yang baru.

Pada PP Nomor 41 Tahun 2013 yang juga membahas PPnBM tertulis bahwa pajak kendaraan roda dua dan tiga juga sebesar 60 persen.

Jadi buat yang ngidam beli motor sport dengan kubikasi antara 250 cc sampai 500 cc enggak perlu khawatir, dengan peraturan PPnBM yang baru karena tidak ada perubahan.

Berikut isi dari PP Nomor 73 Tahun 2019 Pasal 39;

(Baca Juga: Mahal Banget, Pajak Lamborghini Aventador Raffi Ahmad Yang Terbakar Tembus Rp 2 Miliar!)

"Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 60% (enam puluh persen), merupakan:

a. kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) cc sampai dengan 500 (lima ratus) cc; atau

b. kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, atau kendaraan sejenis."

Jadi jika melihat aturan terbaru soal PPnBM motor berkapasitas 250 cc hingga 500 cc tidak ada perubahan sama sekali.