PPnBM Baru Sudah Terbit, Bagaimana Nasib Pajak Motor di Atas 250 cc?

Gayuh Satriyo Wibowo - Sabtu, 26 Oktober 2019 | 10:05 WIB

Ilustrasi Honda CBR500R 2019 (Gayuh Satriyo Wibowo - )

GridOto.com - Beberapa waktu ini Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) menjadi salah satu topik yang hangat diperbincangkan.

Pasalnya Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) terbaru terkait PPnBM.

Dengan itu terbitlah PP Nomor 73 Tahun 2019 yang berisikan pengklasifikasian jenis kendaraan yang berimbas pada pajak yang harus dibayarkan.

Lalu bagaimana nasib kendaraan roda dua dengan kubikasi 250 cc sampai 500 cc?

(Baca Juga: Mau Tahu Info Pajak Kendaraaan Sobat? Bisa Dicek Dengan 4 Cara)

Berdasarkan PP Nomor 73 Tahun 2019 Pasal 39 poin a kendaraan roda dua ataupun tiga dengan kubikasi 250 cc sampai 500 cc masuk dalam golongan barang mewah.

KTM Duke 390 di PTDR 2018

Maka dari itu motor seperti BMW G 310, Honda CBR500R, Kawasaki Ninja 300, KTM Duke 390 dan semacamnya akan terkena PPnBM.

Pajak yang menempel pada motor-motor tersebut yakni sebesar 60 persen dari harga asli.

Apakah dengan angka pajak sebesar 60 persen di dalam PP terkait PPnBM baru tergolong besar?

(Baca Juga: Pajak Kendaraan Berbasis Emisi Telah Terbit, PPnBM Mobil Listrik Murah Banget! )