GridOto.com - Kendaraan yang kelebihan muatan dan kelebihan beban alias Over Dimension Over Loading (ODOL), kerap menjadi momok menakutkan bagi para pengguna jalan.
Bagaimana tidak, banyak kecelakaan fatal ditemukan belakangan ini terjadi akibat adanya pelanggaran melebihi batas dimensi dan beban.
Pelanggaran kendaraan ODOL ini tidak hanya datang dari pengusaha swasta saja, melainkan juga kendaraan dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Hal ini diungkapkan oleh Djoko Setijowarno, selaku Pengamat transportasi publik dari Universitas Katolik Soegijapranata.
(Baca Juga: Puluhan Kendaraan Terjaring Razia di Tol Sumo, 70 Persen Terbukti Melanggar ODOL)
"Justru BUMN yang bermasalah, termasuk BUMN KARYA, truk muatan tanah urugan," ungkap pria yang akrab disapa Djoko ini kepada GridOto.com melalui pesan singkat, Kamis (24/10/2019).
"Tidak ada aturan (mengenai batasan muatan kendaraan di BUMN)," sambungnya.
Maka dari itu, Djoko pun meminta penegak hukum yang diberi kewenangan untuk lebih agresif terkait masalah ODOL.
"Penegakan hukum oleh aparat Polisi yang diberi kewenangan di jalan raya harus lebih agresif. BUMN harus mematuhi tidak mengakut muatan lebih," papar Djoko lagi.
"Kontraktor BUMN juga tidak mengangkut material untuk kebutuhan proyeknya dengan kendaraan yang ilegal dan bermuatan lebih," tambahnya.
(Baca Juga: Hindari Tragedi Tol Cipularang Terulang, Menhub Ingin Jalan Tol Bebas Kendaraan ODOL di Tahun 2020)
Lebih lanjut Djoko menambahkan, kinerja infrastruktur logistik di Indonesia masih rendah, begitu juga biaya logistik yang masih tinggi presentasenya terhadap PDB.
Menurut World Bank pada 2018 lalu, posisi Indonesia pada Logistik Performance Index (LPI) di urutan ke 54, sementara negara tetangga seperti Malaysia berada di urutan ke 40, Thailand 41, Vietnam 47 dan Filipina 67.
Selain itu, kajian logistik yang dilakukan oleh Pandu Yunianto, Direktur Lalu Lintas Ditjenhubdat pada September 2019 lalu dalam hal peraturan perundangan, juga perlu dievaluasi.
Ketentuan pidana tidak hanya dikenakan kepada pengemudi mobil barang, tetapi juga kepada pihak pemilik kendaraan.
(Baca Juga: Mitsubishi Fuso Dukung Pemerintah Lakukan Penegakan Truk ODOL)
Lalu, Pasal 307 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) perlu diamandemen dan disesuaikan.
Utamanya pada kalimat 'Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang' direvisi menjadi 'Kendaraan Bermotor Angkutan Barang' saja.
Jadi ketentuan pidana dapat dikenakan baik terhadap kendaraan barang umum maupun perseorangan.
"Logistik harus ditata lagi," tutup Djoko.