Tidak Hanya Milik Swasta, Ternyata Kendaraan Milik BUMN Juga Masih Banyak Bermasalah dengan ODOL

Muhammad Ermiel Zulfikar - Kamis, 24 Oktober 2019 | 16:55 WIB

Ilustrasi. truk kelebihan muatan dan kelebihan beban alias Over Dimension Overload (ODOL) (Muhammad Ermiel Zulfikar - )

(Baca Juga: Hindari Tragedi Tol Cipularang Terulang, Menhub Ingin Jalan Tol Bebas Kendaraan ODOL di Tahun 2020) 

Lebih lanjut Djoko menambahkan, kinerja infrastruktur logistik di Indonesia masih rendah, begitu juga biaya logistik yang masih tinggi presentasenya terhadap PDB.

Menurut World Bank pada 2018 lalu, posisi Indonesia pada Logistik Performance Index (LPI) di urutan ke 54, sementara negara tetangga seperti Malaysia berada di urutan ke 40, Thailand 41, Vietnam 47 dan Filipina 67.

Selain itu, kajian logistik yang dilakukan oleh Pandu Yunianto, Direktur Lalu Lintas Ditjenhubdat pada September 2019 lalu dalam hal peraturan perundangan, juga perlu dievaluasi.

Ketentuan pidana tidak hanya dikenakan kepada pengemudi mobil barang, tetapi juga kepada pihak pemilik kendaraan.

(Baca Juga: Mitsubishi Fuso Dukung Pemerintah Lakukan Penegakan Truk ODOL)

Lalu, Pasal 307 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) perlu diamandemen dan disesuaikan.

Utamanya pada kalimat 'Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang' direvisi menjadi 'Kendaraan Bermotor Angkutan Barang' saja.

Jadi ketentuan pidana dapat dikenakan baik terhadap kendaraan barang umum maupun perseorangan.

"Logistik harus ditata lagi," tutup Djoko.