Rambu lalu lintas ini biasanya menandakan larangan, seperti misalnya dilarang berhenti, dilarang parkir, dilarang putar balik, dan lainnya.
Ciri-ciri rambu ini adalah berwarna dasar putih dengan garis tepi berwarna merah dan di bagian tengahnya terdapat huruf, angka, atau simbol berwarna hitam.
(Baca Juga: Waduh, 200 Rambu Lalu Lintas di Sumatera Utara Dibersihkan, Dalam Rangka Apa Nih?)
3. Biru
Rambu lalu lintas berwarna biru biasanya mengisyaratkan para pengendera untuk wajib mengikuti rambu tersebut.
Contoh rambu ini antara lain rambu wajib berputar (mengitari bundaran), wajib belok kanan, belok kiri, dan lain sebagainya.
4. Hijau
Rambu berwarna hijau biasanya bertujuan untuk memberikan informasi kepada pengguna jalan, seperti jurusan ke suatu tempat atau daerah, batas wilayah, hingga lokasi fasilitas umum.
5. Putih
Rambu berwarna putih biasanya menandakan batas akhir dari sebuah larangan, contohnya seperti batas maksimum kecepatan kendaraan.