(Baca Juga: Bernilai Investasi Rp 23 Triliun, Jasa Marga Sebut Tol Probowangi Butuh Dukungan Finansial)
Selain itu, truk yang terbukti melanggar Odol juga diberikan sanksi tilang dan dilakukan sidang di tempat, serta tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan melewati jalan tol Surabaya-Mojokerto.
Kepala Pengendalian Operasi Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, M. Chisjqiel menambahkan, bahwa kendaraan ODOL sangat berbahaya, karena tentu saja melebihi kapasitas yang sudah ditentukan.
"Kendaraan bisa over heating sehingga kemampuan daya pengeremannya hilang dan kinerjanya tidak maksimal," tambah M. Chisjqiel.
"Inilah yang kerap kali menjadi penyebab kecelakaan sehingga harus kita dilakukan penertiban secara berkala," tutupnya.