Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 menyatakan bahwa, untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup.
(Baca Juga: Banyak Korban di Perlintasan Sebidang, Pengamat Transportasi : Polisi Harus Tindak Tegas Pelanggar)
Selanjutnya dijelaskan bahwa penutupan perlintasan sebidang bisa dilakukan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
Nah sob, tetap waspada saat melintasi perlintasan sebidang yang tidak dijaga ya.
Jangan terburu-buru dan selalu tengok kanan kiri dahulu untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas.
Jika dirasa sudah sepi dan aman, baru kamu bisa melintasi perlintasan sebidang dan melanjutkan perjalananmu.
Artikel ini dikutip dari Tribunsolo.com dengan judul PT KAI Daop 6 Yogyakarta Catat ada 240 Perlintasan Kereta Tak Dijaga di Wilayahnya Termasuk Soloraya