(Baca Juga: Antisipasi Kecelakaan Akibat Pelanggaran Lalu Lintas, Surabaya Punya 1.480 CCTV Pengenal Wajah)
4. Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1).
5. Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1).
6. Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5).
Tuh sob, ternyata enggak main-main kan sanksinya? Mulai sekarang jangan melakukan pelanggaran lalu lintas lagi ya!