GridOto.com - Pelanggaran lalu lintas masih sering terjadi di Indonesia dan kerap membahayakan nyawa.
Meskipun pihak kepolisian juga sering melakukan operasi tertib lalu lintas, nyatanya para pengendara tak jarang masih mengulangi pelanggaran yang sebelumnya pernah dilakukan.
Bukan hanya berbahaya bagi diri sendiri maupun orang lain, padahal pelanggaran lalu lintas ini juga ada sanksi hukumnya lo.
Peraturan dan sanksi hukum terkait pelanggaran lalu lintas ini sudah jelas tertulis pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
(Baca Juga: Ngeri! Pelanggaran Jalur Tranjakarta Terbanyak Ada di Daerah Ini)
Nah, berikut enam pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi beserta sanksi hukumnya.
Hayooo, kamu pernah melanggar yang mana nih sob?
1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
2. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1).
3. Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).