Kemudian Astra menunjuk Toyota Indonesia sebagai pemasok mobil dinas menteri karena memiliki armada yang sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 577/KM.6/2017.
Keputusan Menteri itu berisi tentang Modul Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara untuk Penyesuaian Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Opeasional Jabatan di Dalam Negeri.
(Baca Juga: Berita Foto Mobil Dinas Baru Menteri Jokowi, Toyota Crown 2.5 HV G Executive)
Dalam aturan itu dijelaskan bahhwa standar kendaraan pejabat sekelas menteri berwujud sedan dengan mesin 3.500 cc enam silinder.
Sekadar informasi, Toyota Crown 2.5 G Executive Four merupakan generasi ke-15 yang dibangun menggunakan platform TNGA terbaru dengan sistem penggerak Four-Wheel Drive (4WD)
Platform ini lebih rigid dan ringan untuk meningkatkan kemampuan menikung dan handling.
Mobil ini juga merupakan mobil kelas atas yang mengusung mesin 4-silinder 2.487 cc dengan teknologi Hybrid Electric Vehicle (HEV).
Mesin ini mampu menghasilkan tenaga 181 dk/6.000 rpm dan torsi puncak 221 NM/3.800-5.400 rpm.