(Baca Juga: Jalan Terjal Lelang Subaru Bea Cukai. Cek Kelengkapan Surat-surat, Jangan Sampai Mobil Hanya Jadi Pajangan!)
Penggunanya adalah Agen Pemegang Merek (APM) dan perusahaan kendaraan bermotor (importir umum) yang berniat memasukkan kendaraan ke Indonesia.
Lantas, bagaimana mekanisme pengujian kendaraan ini?
Pertama-tama, pemohon harus memiliki Surat Pengantar Uji (SPU) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
Cara mendapatkannya adalah dengan memasukkan spesifikasi kendaraan dan jadwal uji kendaraan secara online.
Setelah itu, pemohon harus membayar sejumlah uang.
SPU dicetak dan dibawa ke Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) Kememhub bersama kendaraan yang akan diuji.
(Baca Juga: Dijual Rp 53,9 Juta, Harga Yamaha MT-25 Terbaru Naik Rp 5 Juta Lebih)
Apabila sesuai, maka petugas BPLJSKB mencetak SPPU, lalu antri untuk dites di Lab Uji.
Petugas pengujian kemudian memasukkan hasilnya berdasarkan uji emisi.
Jika lulus, maka sistem membuat draft SUT dan mendapat persetujuan dari Dirjen Perhubungan Darat.
Setelah membayar PNBP, SUT akan diterbitkan dan diserahkan pada pemohon.
"Untuk mengurusnya gampang. PNBP-nya murah ko. Yang butuh waktu itu untuk Surat Uji Tipenya. Karena harus diuji dulu dan ada waktu," bebernya.