GridOto.com - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi mempertanyakan Direktorat Bea dan Cukai soal kelengkapan surat-surat mobil Subaru yang dilelang beberapa waktu lalu.
Pasalnya, dari beberapa unit mobil di antaranya tak dilengkapi dokumen seperti STNK dan BPKB.
"Saya enggak tahu nih mobil Subaru gimana. Nanti akan saya tanya bea cukai ini lelangnya ke APM atau perorangan. Kalau APM harus melewati uji tipe dulu," kepada GridOto.com di Jakarta, Rabu (2/10/2019).
"Nanti siapa pembelinya mungkin APM harus ke uji tipe dulu. Pokoknya saya enggak mau tahu terserah dia siapa, intinya nanti Polisi tidak akan mendaftarkan STNK dan BPKB tanpa ada SRUT. Nantinya polisi akan mendaftarkan kendaraan itu dengan STNK dan BPKB-nya," sambungnya.
(Baca Juga: Bea Cukai Egois Di Lelang Subaru, Pembeli Rentan Dirugikan)
Proses mendapatkan SRUT
Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) merupakan salah satu syarat kendaraan untuk mendapat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari Kepolisian.
SRUT hanya terbit ketika produk tersebut memiliki Surat Uji Tipe (SUT) sehingga tidak bisa diurus perorangan.
"Selama ini untuk membuat SRUT pasti dari Agen Pemegang Merek. Karena kalau mau diproses STNK itu jelas ada SRUT-nya. Intinya kalau mau regulasi yang benar harus ada SRUT-nya dulu. Sebelum SRUT itu Subaru masuk Indonesia sudah ada belum Surat Uji Tipe? Kalau belum enggak boleh," tegas dia.