3. Patuhi Rambu-rambu dan Petunjuk Petugas Lalu Lintas
Saat berkendara pengemudi cenderung tidak mematuhi mematuhi lalu lintas nih sob.
Pengemudi sering kali lupa dengan peraturan-peraturan yang ada karena terbiasa atau karena terburu-buru.
(Baca Juga: Street Manners: Sering Melanggar Batas Kecepatan Berkendara, Gimana Sanksinya?)
Terlebih lagi lalu lintas di Jakarta sangatlah parah setiap hari pasti menjumpai kemacetan dan terjebak hingga berjam-jam.
Pada setiap jalan pasti ada rambu-rambu lalu lintas yang harus dipatuhi.
Rambu-rambu tersebut dibuat sejatinya ya untuk membantu kita, menghindari kecelakaan ataupun kemacetan.
Petugas yang berjaga di lapangan juga terkadang mengarahkan para pengendara demi keselamatan pengendara tersebut di jalan.
(Baca Juga: Street Manners: Sering Melanggar Batas Kecepatan Berkendara, Gimana Sanksinya?)
Namun, sering kali pengendara mengabaikan rambu-rambu tersebut sehingga menyebabkan kecelakaan, kemacetan hingga ditilang polisi.
Hal tersebut dilakukan oleh pengendara karena mengejar waktu atau rambu rambu tersebut tersembunyi atau kurang terlihat, padahal hal tersebut sangatlah berbahaya.
Dalam Pasal 287 ayat 1 tertulis, setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.