Mobil Jadi Korban Amukan Massa, Apakah Bisa Diganti Asuransi?

Taufan Rizaldy Putra - Senin, 30 September 2019 | 20:00 WIB

Ilustrasi massa unjuk rasa yang melakukan vandalisme terhadap mobil berplat merah (Taufan Rizaldy Putra - )

GridOto.com - Rangkaian demonstrasi oleh berbagai elemen masyarakat di berbagai daerah Indonesia belakangan ini menimbulkan mencemaskan.

Salah satunya kecemasan tersebut adalah risiko kendaraan mengalami kerusakan karena adanya insiden vandalisme yang terjadi dari demonstrasi tersebut.

Mungkin Anda sedang terbayang-bayang, jika kejadian naas tersebut pada tunggangan kesayangan.

Apakah kendaraan yang menjadi korban kejadian tersebut bisa diklaim ganti rugi ke pihak asuransi?

Asuransi memang memiliki polis mengenai kerusakan kendaraan karena perbuatan jahat.

Rizky/ Otomotifnet.com
Ilustrasi pengajuan asuransi

(Baca Juga: Pemilik Kendaraan Banyak yang Belum Tahu Manfaat Asuransi)

Hal tersebut tertuang pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 1 ayat 1.2 mengenai perbuatan jahat memang termasuk dalam ketentuan polis.

Merujuk pasal tersebut, perbuatan jahat merupakan tindakan seseorang atau kelompok orang yang berjumlah kurang dari 12 (dua belas) orang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah, atau vandalistis.

"Kalau untuk vandalisme sudah tercover di basicnya polis asuransi, tapi yang dicover hanya untuk comprehensive saja. Kalau TLO tidak ditanggung," terang Ambar Kusumaningrum, Public Relation Associate Asuransi Adira Dinamika.

Namun vandalisme yang terkait gerakan masyarakat tidak tertanggung pada polis tersebut.

Hal itu tertuang pada PSAKBI Bab II Pengecualian pasal 3 ayat 3.

Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian dan/atau kerusakan Kendaraan Bermotor atau biaya yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh:

IG @jktinfo.
Ilustrasi mobil korban amukan massa

(Baca Juga: Mengalami Insiden Mobil Terbakar, Begini Tahapan Klaim Asuransinya)

Kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan.

"Kalau kaitannya SRCC (Strike, Riot, and Civic Commotion) memang harus perluasan," sebut Ambar.

Perluasan ini menjamin penggantian kendaraan yang disebabkan oleh kejadian-kejadian yang tersebut di atas.