Hal itu tertuang pada PSAKBI Bab II Pengecualian pasal 3 ayat 3.
Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian dan/atau kerusakan Kendaraan Bermotor atau biaya yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh:
(Baca Juga: Mengalami Insiden Mobil Terbakar, Begini Tahapan Klaim Asuransinya)
Kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan.
"Kalau kaitannya SRCC (Strike, Riot, and Civic Commotion) memang harus perluasan," sebut Ambar.
Perluasan ini menjamin penggantian kendaraan yang disebabkan oleh kejadian-kejadian yang tersebut di atas.