Sopir Kurang Hati-hati, Bus Sugeng Rahayu Senggol Honda Vario, Boncenger Jatuh Hingga Meninggal Dunia

Latifa Alfira Ulya - Minggu, 29 September 2019 | 14:15 WIB

Petugas kepolisian saat melakukan olah TKP laka lantas antara motor Honda Vario dan Bus Sugeng Rahayu di Jalan Raya Gilang, Kecamatan Taman, Sidoarjo, Sabtu (28/9/2019) (Latifa Alfira Ulya - )

(Baca Juga: Bus Sugeng Rahayu Berulah, Pengendara Honda Supra 125 Menjadi Korbanya)

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, sopir bus diduga kurang berhati-hati sehingga menyebabkan kecelakaan.

"Oleh karenanya kami mengimbau kepada pengemudi bus agar selalu mengutamakan keselamatan di jalan. Selalu menjaga kecepatan ketika berkendara," tandasnya.

Sekadar informasi nih sob, apabila menyebabkan kecelakaan hingga terdapat korban meninggal dunia, ternyata sanksinya enggak main-main lo.

Peraturan itu sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 310 Ayat 4.

Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa jika kecelakaan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, maka tersangka aka dipidana kurungan paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp 12 juta.