Draf PPnBM Sebentar Lagi Disahkan, Pajak Kendaraan Bergantung Pada Emisi yang Dihasilkan?

Latifa Alfira Ulya - Jumat, 27 September 2019 | 13:31 WIB

Mobil listrik Wuling E100 saat dicoba konsumen di Semarang, Jawa Tengah (Latifa Alfira Ulya - )

GridOto.com - Peraturan terbaru mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) menjadi salah satu yang ditunggu-tunggu para pelaku industri otomotif di Indonesia.

Terlebih setelah terbitnya Perpres No 55 Tahun 2019 mengenai percepatan kendaraan listrik, sehingga geliat mobil listrik di Indonesia semakin terasa.

Menaggapi hal itu, Menteri Perindustrian, Airlangga Hartato mengatakan bahwa insentif PPnBM saat ini sudah masuk tahap final dan akan diterbitkan dalam waktu dekat.

"PPnBM sudah diselesaikan antar kementerian dan sudah dikonsultasikan dengan DPR," ujarnya, Rabu (25/9/2019).

"Jadi sebenarnya PPnBM ini merupakan salah satu yang sedang ditunggu oleh industri otomotif terutama untuk mengejar produksi electric vehicle (EV) pada 2021," sambungnya.

(Baca Juga: Pakai Kendaraan Listrik di Jakarta, Biaya Pajak dan Parkirnya Akan Diberi Keringanan!)

Airlangga menambahkan, draf PPnBM terbaru sudah ditujukan ke Kementrian Keuangan dan disetujui.

Peraturan baru ini nantinya akan mengatur mengenai pajak kendaraan berdasarkan emisi yang dihasilkan.

"Tidak ada penggantian. Kementerian yang memang dimintakan sudah menandatangani semua," katanya.

Meski tidak menyebutkan isi peraturan secara spesifik, ia mengatakan bahwa draf PPnBM terbaru memang sudah final dan akan disahkan tahun ini.

"Dalam waktu dekat. Tahun ini, kita tunggu finalisasi," ungkapnya.

(Baca Juga: Harapan Wuling Soal Kendaraan Listrik di Indonesia)

Peraturan baru soal PPnBM pernah disampaikan Menteri Keuangan, Sri Mulyani di GIIAS 2019 pada Agustus lalu.

Pemerintah katanya akan memperbarui kebijakan untuk mendorong penjualan kendaraan listrik di Indonesia.

Prinsip penerapannya adalah semakin rendah emisi yang dihasilkan kendaraan bermotor, maka makin rendah pula tarif pajak yang dibebankan.

Berbeda dengan saat ini, di mana PPnBM ditentukan dari kubikasi kendaraan.

"Oleh karena itu pemerintah juga akan menambah aturan PPnBM kendaraan bermotor, di mana tarif yang baru dihitung berdasarkan emisi," jelas Airlangga.

"Jadi PPnBM berbasis EV (Electric Vehicle atau kendaraan listrik), apabila EV murni pajak 0 persen, dengan demikian diharapkan dapat mendorong konsumen beralih ke EV," imbuhnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengesahan PPnBM Mobil Listrik Tinggal Tunggu Waktu"