Draf PPnBM Sebentar Lagi Disahkan, Pajak Kendaraan Bergantung Pada Emisi yang Dihasilkan?

Latifa Alfira Ulya - Jumat, 27 September 2019 | 13:31 WIB

Mobil listrik Wuling E100 saat dicoba konsumen di Semarang, Jawa Tengah (Latifa Alfira Ulya - )

"Dalam waktu dekat. Tahun ini, kita tunggu finalisasi," ungkapnya.

(Baca Juga: Harapan Wuling Soal Kendaraan Listrik di Indonesia)

Peraturan baru soal PPnBM pernah disampaikan Menteri Keuangan, Sri Mulyani di GIIAS 2019 pada Agustus lalu.

Pemerintah katanya akan memperbarui kebijakan untuk mendorong penjualan kendaraan listrik di Indonesia.

Prinsip penerapannya adalah semakin rendah emisi yang dihasilkan kendaraan bermotor, maka makin rendah pula tarif pajak yang dibebankan.

Berbeda dengan saat ini, di mana PPnBM ditentukan dari kubikasi kendaraan.

"Oleh karena itu pemerintah juga akan menambah aturan PPnBM kendaraan bermotor, di mana tarif yang baru dihitung berdasarkan emisi," jelas Airlangga.

"Jadi PPnBM berbasis EV (Electric Vehicle atau kendaraan listrik), apabila EV murni pajak 0 persen, dengan demikian diharapkan dapat mendorong konsumen beralih ke EV," imbuhnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengesahan PPnBM Mobil Listrik Tinggal Tunggu Waktu"