GridOto.com - Kecelakaan lalu lintas akibat laju kendaraan yang terlampau kencang hingga membuat hilang kendali masih sering terjadi di Indonesia.
Terlebih ketika melintas di jalan tol, banyak pengemudi yang terlena melaju kencang akibat jalan yang cenderung bebas hambatan.
Padahal, hal itu sangat berisiko membahayakan diri sendiri atau pegendara lain lo.
Nah, jangan marah ya kalau kamu terkena tilang karena mengemudi terlalu kencang.
Pasalnya, batas kecepatan berkendara ini memang sudah diatur secara hukum.
Aturan tersebut tercantum pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan Berkendara.
(Baca Juga: Street Manners: Jangan Disepelekan, Begini Hukuman Jika Tidak Memasang Pelat Nomor di Kendaraan)
Adapun batas kecepatan berkendara tersebut yaitu:
1. Paling rendah 60 kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan
2. Paling tinggi 80 kilometer per jam untuk jalan antarkota
3. Paling tinggi 50 kilometer per jam untuk kawasan perkotaan
4. Paling tinggi 30 kilometer per jam untuk kawasan permukiman
Batas kecepatan paling tinggi dapat ditetapkan menjadi lebih rendah atas dasar pertimbangan sebagai berikut:
1. Frekuensi kecelakaan yang tinggi di lingkungan jalan yang bersangkutan;
2. Perubahan kondisi permukaan jalan, geometri jalan, lingkungan sekitar jalan;
3. Usulan masyarakat melalui rapat forum lalu lintas dan angkutan jalan sesuai dengan tingkat status jalan.
(Baca Juga: Street Manners: Fenomena Bonceng Tiga Masih Marak, Menurut Undang-Undang Begini Sanksinya)
Jika ada peraturan tentu ada sanksi yang mengikat bagi pelanggarnya.
Bagi yang melanggar peraturan itu maka akan dikenakan hukuman kurungan penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Saksi tersebut sesuai yang tertulis pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 287.
Nah, mulai sekarang jangan asal kebut-kebutan di jalan ya sob!