3. Paling tinggi 50 kilometer per jam untuk kawasan perkotaan
4. Paling tinggi 30 kilometer per jam untuk kawasan permukiman
Batas kecepatan paling tinggi dapat ditetapkan menjadi lebih rendah atas dasar pertimbangan sebagai berikut:
1. Frekuensi kecelakaan yang tinggi di lingkungan jalan yang bersangkutan;
2. Perubahan kondisi permukaan jalan, geometri jalan, lingkungan sekitar jalan;
3. Usulan masyarakat melalui rapat forum lalu lintas dan angkutan jalan sesuai dengan tingkat status jalan.
(Baca Juga: Street Manners: Fenomena Bonceng Tiga Masih Marak, Menurut Undang-Undang Begini Sanksinya)
Jika ada peraturan tentu ada sanksi yang mengikat bagi pelanggarnya.
Bagi yang melanggar peraturan itu maka akan dikenakan hukuman kurungan penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Saksi tersebut sesuai yang tertulis pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 287.
Nah, mulai sekarang jangan asal kebut-kebutan di jalan ya sob!