GridOto.com - Kecelakaan terjadi antara motor Honda Supra yang dikendarai dua anak di bawah umur dengan truk di Jalan Raya Sirapan, Desa Kemangsen, Balongbendo, Sidoarjo, Selasa (24/9/2019).
Melansir dari Surya.co.id, pengendara motor merupakan dua pelajar SMP, Nur Faizan (13) dan Bayu Putra (13), warga Desa Kemangsen.
Mereka ditabrak truk saat berboncengan motor.
Kapolsek Balongbendo, Kompol Sugeng Purwanto mengatakan, kecelakaan bermula saat dua remaja itu berboncengan naik motor Honda Supra bernopol W 6607 XG.
"Korban saat itu melaju dari arah barat ke timur atau dari arah Mojokerto ke Surabaya. Korban melaju cukup kencang," ujarnya, Selasa (24/9/2019).
(Baca Juga: Street Manners: Jangan Biarkan Anak di Bawah Umur Membawa Kendaraan)
Kemudian dari arah berlawanan datang truk bernopol B 9415 KXS yang dikemudikan Sugeng Wahjono (51) warga Surabaya.
"Truk tersebut hendak berbelok ke kanan menuju pabrik karoseri. Namun ternyata korban tak dapat menguasai kendaraannya dan menabrak bagian samping truk," paparnya.
Akibatnya, motor Honda Supra mengalami rusak parah dan kedua pengendaranya mengalami luka-luka.
"Pengendara dan yang dibonceng masih di bawah umur mengalami luka di bagian kepala dan bibirnya. Dan kedua korban langsung dibawa menuju RS Anwar Medika untuk mendapat pertolongan," jelasnya.
Atas kejadian ini, pihaknya mengimbau kepada para orang tua agar tidak memperbolehkan anaknya yang masih di bawah umur dan tidak memiliki SIM untuk mengendarai kendaraan bermotor.
(Baca Juga: Sopir Truk di Bawah Umur Makin Marak, Polisi Bakal Lakukan Ini)
"Anak di bawah umur belum bisa mengatasi masalah yang terjadi di jalan raya. Jadi jangan diizinkan membawa kendaraan bermotor, sangat berbahaya," pungkasnya.
Larangan anak di bawah umur untuk mengendarai kendaraan bermotor ini tentu ada acuan hukumnya lo.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 281, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM akan dipidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
Nah, untuk mendapatkan SIM juga ada persyaratan khususnya terkait soal umur, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 81 Ayat 1 dan 2.
Untuk membuat SIM A, SIM C, dan SIM D minimal usia yang diperbolehkan yaitu 17 tahun.
Sementara SIM B 1 minimal 20 tahun dan SIM B II minimal 21 tahun.