Anak di Bawah Umur Diperbolehkan Naik Motor, Begini Akibatnya!

Latifa Alfira Ulya - Rabu, 25 September 2019 | 08:30 WIB

Polisi mengevakuasi motor Honda Supra yang dikendarai dua pelajar SMP setelah mengalami kecelakaan dengan truk, Selasa (24/9/2019). (Latifa Alfira Ulya - )

Atas kejadian ini, pihaknya mengimbau kepada para orang tua agar tidak memperbolehkan anaknya yang masih di bawah umur dan tidak memiliki SIM untuk mengendarai kendaraan bermotor.

(Baca Juga: Sopir Truk di Bawah Umur Makin Marak, Polisi Bakal Lakukan Ini)

"Anak di bawah umur belum bisa mengatasi masalah yang terjadi di jalan raya. Jadi jangan diizinkan membawa kendaraan bermotor, sangat berbahaya," pungkasnya.

Larangan anak di bawah umur untuk mengendarai kendaraan bermotor ini tentu ada acuan hukumnya lo.

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 281, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM akan dipidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

Nah, untuk mendapatkan SIM juga ada persyaratan khususnya terkait soal umur, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 81 Ayat 1 dan 2.

Untuk membuat SIM A, SIM C, dan SIM D minimal usia yang diperbolehkan yaitu 17 tahun.

Sementara SIM B 1 minimal 20 tahun dan SIM B II minimal 21 tahun.