Anak di Bawah Umur Diperbolehkan Naik Motor, Begini Akibatnya!

Latifa Alfira Ulya - Rabu, 25 September 2019 | 08:30 WIB

Polisi mengevakuasi motor Honda Supra yang dikendarai dua pelajar SMP setelah mengalami kecelakaan dengan truk, Selasa (24/9/2019). (Latifa Alfira Ulya - )

GridOto.com - Kecelakaan terjadi antara motor Honda Supra yang dikendarai dua anak di bawah umur dengan truk di Jalan Raya Sirapan, Desa Kemangsen, Balongbendo, Sidoarjo, Selasa (24/9/2019).

Melansir dari Surya.co.id, pengendara motor merupakan dua pelajar SMP, Nur Faizan (13) dan Bayu Putra (13), warga Desa Kemangsen.

Mereka ditabrak truk saat berboncengan motor.

Kapolsek Balongbendo, Kompol Sugeng Purwanto mengatakan, kecelakaan bermula saat dua remaja itu berboncengan naik motor Honda Supra bernopol W 6607 XG.

"Korban saat itu melaju dari arah barat ke timur atau dari arah Mojokerto ke Surabaya. Korban melaju cukup kencang," ujarnya, Selasa (24/9/2019).

(Baca Juga: Street Manners: Jangan Biarkan Anak di Bawah Umur Membawa Kendaraan)

Kemudian dari arah berlawanan datang truk bernopol B 9415 KXS yang dikemudikan Sugeng Wahjono (51) warga Surabaya.

"Truk tersebut hendak berbelok ke kanan menuju pabrik karoseri. Namun ternyata korban tak dapat menguasai kendaraannya dan menabrak bagian samping truk," paparnya.

Akibatnya, motor Honda Supra mengalami rusak parah dan kedua pengendaranya mengalami luka-luka.

"Pengendara dan yang dibonceng masih di bawah umur mengalami luka di bagian kepala dan bibirnya. Dan kedua korban langsung dibawa menuju RS Anwar Medika untuk mendapat pertolongan," jelasnya.