GridOto.com - Salah satu syarat bayar pajak motor adalah melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Saat bayar pajak motor KTP dilampirkan asli dan dalam bentuk fotokopi.
Pada artikel sebelumnya juga dijelaskan kalau KTP enggak bisa digantikan dengan Surat Ijin mengemudi (SIM) lagi.
Nah, kalau KTP sampai hilang ternyata tetap bisa bayar pajak pakai surat berikut ini.
(Baca Juga: Bisakah Mengganti KTP dengan SIM Saat Bayar Pajak Motor? Ini Kata Samsat)
"Kalau KTP hilang enggak bisa digantikan dengan SIM, tapi bisa pakai surat keterangan (Suket) KTP (atau biasa dikenal juga dengan Resi," kata Petugas Samsat Cinere yang enggak mau disebutkan namanya.
Untuk mendapatkan Suket atau resi sementara bisa mendatangi Kantor Kelurahan sesuai domisili.
"Syaratnya surat pengantar dari rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW), Kartu Keluarga (KK) dan surat kehilangan KTP dari kantor polisi," kata Djunaedi, petugas Kelurahan Depok Jaya, Depok, Jawa Barat.
Untuk mendapatkan surat kehilangan KTP teman-teman bisa mengurus ke kantor Kepolisian terdekat dari tempat kehilangan KTP.
(Baca Juga: Cara Pakai Fitur Bluetooth di Vespa GTS 300 Super Tech, Gampang!)
Saat data sudah lengkap, teman-teman bisa urus langsung pergantian KTP .
Saat proses pergantian KTP baru, teman-teman baru bisa meminta Suket atau Resi KTP.
Nah, Suket atau Resi KTP itu adalah surat yang bisa menggantikan KTP hilang untuk bayar pajak motor.