Maraknya pelanggaran rambu dilarang putar balik menunjukkan kalau tingkat kesadaran masyarakat dalam berkendara masih rendah.
Ancaman hukum pidana beserta sanksi nampaknya belum membuat pengendara yang nakal jera, sanksi tersebut tertuang dalam Undang-Undang no. 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 287 ayat 1 yang berisi, "Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu,".
Memang di setiap rambu dilarang memutar balik ini tidak selalu ada pengawasan dari Kepolisian setempat untuk menjaga ketertiban, tapi apa salahnya jika pengendara tertib berlalu lintas.
(Baca Juga: Street Manners : Benarkah Jika Berjalan di Jalur Kiri Rentan Terkana Ranjau Paku?)
Jangan sampai adanya kejadian yang tidak diinginkan malah baru membuat pengendara jera melanggar aturan lalu lintas tersebut.