Street Manners: Melanggar Rambu Dilarang Putar Balik Bisa Dipidana 2 Bulan Sob!

Harun Rasyid - Minggu, 22 September 2019 | 17:39 WIB

Ilustrasi pelanggaran rambu dilarang putar balik kendaraan. (Harun Rasyid - )

GridOto.com - Dalam berkendara di jalan terdapat banyak rambu yang mengatur pengendara agar senantiasa tertib berlalu lintas.

Namun sering kali pengendara tidak mengindahkan adanya rambu lalu lintas, padahal hal tersebut dapat membahayakan pengendara dan kendaraan lain yang melintas di jalan.

Salah satu rambu yang banyak dilanggar pengendara yaitu rambu dilarang memutar balik kendaraan.

Rambu dilarang memutar balik dapat diketahui dengan tanda panah memutar balik berwarna hitam ditambah garis tepi dan melintang diagonal berwarna merah di atas tanda panah tersebut.

(Baca Juga: Street Manners: Pahami Fungsi Lajur di Jalan Tol Untuk Kurangi Risiko Kecelakaan)

Biasanya alasan pengendara melanggar rambu tersebut yakni untuk memangkas jarak tempuh kendaraan karena tempat yang ada rambu untuk memutar balik kendaraan berada lebih jauh.

Adanya rambu larangan memutar balik diatur oleh Peraturan Menteri Perhubungan No.13 Tahun 2014 Pasal 12 Ayat 4 butir (e), yang mana rambu tersebut termasuk ke dalam rambu larangan pergerakan lalu lintas.

Hal ini menunjukkan bahwa larangan memutar balik memiliki kekuatan hukum yang sudah diatur oleh Undang-Undang.

Kejadian pelanggaran rambu dilarang memutar balik, sering ditemukan terlihat di jalan raya dan pemandangan tersebut memang seperti sudah jadi kebiasaan.

(Baca Juga: Street Manners: Serem! Segini Besar Denda Kalau Kendaraan Enggak Pakai Pelat Nomor)