"Pelat nomor selain pelat Jakarta ditindak juga akan kena tilang, semua pelanggaran akan ditilang," jelas Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Dr. Muhammad Nasir, M.Si., Jumat (20/9), dilansir GridOto.com dari Instagram @divisihumaspolri.
"Jika alamatnya tidak di Jakarta nanti akan kita koordinasi dengan polda-polda yang ada di wilayah tersebut (sesuai lokasi daerah kendaraan). Tapi integrasi dasarnya nanti akan dikembangkan lebih lanjut," imbuhnya.
(Baca Juga: Tilang elektronik Jalur TransJakarta Bakal Diterapkan Oktober 2019)
Baik pihak Ditlantas Polda Metro Jaya maupun Jasa Marga perlu berdiskusi membahas hal-hal krusial lainnya.
"Tahapannya masih proses, masih disesuaikan dengan perangkat yang sudah dimiliki oleh Jasa Marga juga. Teknik dan fitur kameranya juga sedang disinkronkan," jelasnya.