GridOto.com - Puluhan mobil yang melintas kantor Dishub Kota Mojokerto, di Jalan By Pass Mojokerto dari arah Jombang menuju Surabaya dihentikan sejumlah petugas, Jumat (20/9/2019).
Kendaraan tersebut dilakukan untuk uji emisi gas buang oleh petugas secara acak.
Dalam pengujian yang dilakukan ke dalam ruang pengecekan, sebanyak dua kendaraan dinyatakan tidak lulus uji emisi gas buang.
Kabid Angkutan Sarana dan Prasarana Dishub Kota Mojokerto, Agustuti Rosyid mengatakan, uji emisi gas buang kendaraan bermotor tersebut rutin digelar Dishub Kota Mojokerto.
(Baca Juga: Uji Emisi 2.000 Mobil di Denpasar, Bagi yang Enggak Lolos Diwajibakan Begini)
"Tujuannya untuk mengurangi emisi gas buang kendaraan bermotor, ini merupakan tahap terakhir dan gratis," ungkapnya, dikutip dari TribunMojokerto.com, Jumat (20/9/2019).
Masih kata Agustuti, bagi dua kendaraan yang dinyatakan tidak lulus uji emisi, direkomendasikan segera diperiksakan mesinnya ke bengkel.
Sedangkan untuk sisanya yang dinyatakan lulus uji emisi dipasangkan stiker.
"Untuk ketentuan ambang batas emisi gas buang kendaraan, untuk bensin maksimal CO 4,5 persen dan HC 1200 ppm untuk kategori kurang dari 2007," kata Agustuti lagi.
"Lebih dari 2007, CO 1,5 persen dan HC 200 ppm. Diesel maksimal 70 persen, 40 persen dan 50 persen, di atas itu iya harus ada rekomendasi," jelasnya.
Agustuti menjelaskan, uji emisi gas buang kendaraan bermotor menggunakan alat smart tester dan tes analisa dengan sasaran 50 kendaraan setiap digelar uji emisi gas buang kendaraan bermotor.
(Baca Juga: Kumpulan Hasil Uji Emisi dari Beragam Jenis dan Usia Mobil, Simak Nih)
Terutama, kendaraan penumpang karena untuk kendaraan penumpang wajib uji emisi kendaraan bermotor tiap enam bulan sekali.
"Sebelumnya, tahap awal yang tidak lulus 5 persen, tahap kedua 7 persen dan tahap terakhir ini masih berlangsung karena sasarannya 50 kendaraan," ungkap Agustuti.
"Alhamdulillah gas buang kendaraan bermotor kita sudah bagus, kalau banyak yang tidak lulus maka dipastikan akan berdampak ke lingkungan dan kesehatan," tegasnya.
Sama seperti kabut asap yang terjadi di Kalimantan Timur (Kaltim), gas buang kendaraan yang buruk bisa menyebabkan ISPA dan kanker paru-paru.
Sementara terkait kondisi udara di Kota mojokerto, Agustuti menambahkan, yang menangani adalah Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Ada 2 Mobil Tak Lulus Uji Emisi Gas Buang di Mojokerto, Dishub Minta Mesinnya Diperiksa di Bengkel