Dua Mobil di Mojokerto Tidak Lulus Uji Emisi, Langsung Disuruh Periksa ke Bengkel

Naufal Nur Aziz Effendi - Jumat, 20 September 2019 | 20:45 WIB

Petugas Dishub Kota Mojokerto memeriksa data kendaraan mobil untuk diuji emisi gas buang, Jumat (20/9/2019). (Naufal Nur Aziz Effendi - )

GridOto.com - Puluhan mobil yang melintas kantor Dishub Kota Mojokerto, di Jalan By Pass Mojokerto dari arah Jombang menuju Surabaya dihentikan sejumlah petugas, Jumat (20/9/2019).

Kendaraan tersebut dilakukan untuk uji emisi gas buang oleh petugas secara acak.

Dalam pengujian yang dilakukan ke dalam ruang pengecekan, sebanyak dua kendaraan dinyatakan tidak lulus uji emisi gas buang.

Kabid Angkutan Sarana dan Prasarana Dishub Kota Mojokerto, Agustuti Rosyid mengatakan, uji emisi gas buang kendaraan bermotor tersebut rutin digelar Dishub Kota Mojokerto.

(Baca Juga: Uji Emisi 2.000 Mobil di Denpasar, Bagi yang Enggak Lolos Diwajibakan Begini)

"Tujuannya untuk mengurangi emisi gas buang kendaraan bermotor, ini merupakan tahap terakhir dan gratis," ungkapnya, dikutip dari TribunMojokerto.com, Jumat (20/9/2019).

Masih kata Agustuti, bagi dua kendaraan yang dinyatakan tidak lulus uji emisi, direkomendasikan segera diperiksakan mesinnya ke bengkel.

Sedangkan untuk sisanya yang dinyatakan lulus uji emisi dipasangkan stiker.

"Untuk ketentuan ambang batas emisi gas buang kendaraan, untuk bensin maksimal CO 4,5 persen dan HC 1200 ppm untuk kategori kurang dari 2007," kata Agustuti lagi.

"Lebih dari 2007, CO 1,5 persen dan HC 200 ppm. Diesel maksimal 70 persen, 40 persen dan 50 persen, di atas itu iya harus ada rekomendasi," jelasnya.