GridOto.com - Ada 2 juta unit kendaraan yang menunggak pajak di Jakarta, dan 1.500 di antaranya merupakan kendaraan beroda dua dan empat mewah.
Bahkan kalau di total dari mobil mewah saja, jumlah tunggakan pajak mereka bisa menyentuh Rp 50 miliar.
Karena itu, Ketua Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengadakan pertemuan dengan asosiasi pemilik mobil mewah di bilangan SCBD (17/9).
Tujuannya untuk menjalin komunikasi serta mengajak mereka untuk membayar tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan memanfaatkan amnesti pajak yang sedang berlaku.
(Baca Juga: Begini Hitungan Diskon Pajak Yang Diberlakukan Pemerintah DKI Jakarta)
“Dalam rangka tertib administrasi, jadi dengan memberikan keringanan diharapkan wajib pajak, terutama pemilik mobil-mobil mewah, untuk sadar sebagai warga negara yang baik untuk membayar pajak,” ujar Faisal.
BPRD DKI Jakarta memang tengah memberikan amnesti atau keringanan berupa diskon pajak dan sanksi hingga sebesar 50 persen dan bahkan penghapusan sama sekali.
“Untuk mobil tahun 2017 ke atas sanksinya dihapuskan, misalnya saya belum membayar pajak tahun lalu dan kena sanksi saat akan bayar tahun ini, nah sanksinya dihapuskan,” jelasnya.
Faisal mengatakan bahwa pihaknya tengah melakukan sosialisasi mengenai keringanan yang akan berlaku hingga akhir tahun tersebut, sebelum nantinya dilaksanakan penertiban pada tahun depan.
(Baca Juga: Hore.. Yang Masih Nunggak Pajak Kendaraan Bermotor, Pemerintah DKI Beri Diskon Hingga 50 Persen!)