"Selain akan mempermudah mengurus administrasi saat membayar pajak juga akan dipermudah," ujarnya.
Ia mengaku tidak mengetahui berapa persisnya jumlah warga Surabaya yang kendaraannya belum pelat L.
Hal itu lantaran semua urusan pajak kendaraan merupakan wewenang provinsi.
Surabaya dan semua daerah di Jawa Timur berlaku sharing pendapatan pajak kendaraan.
Hingga saat ini total pendapatan pajak kendaraan bermotor di Suabaya masih belum maksimal, yakni baru 42 persen.
(Baca Juga: Awas.. Berani Pakai Pelat Nomor Palsu Bisa Dijerat Pasal Penipuan!)
Sementara itu, populasi kendaraan terus meningkat setiap tahun.
Kondisi ini berpengaruh pada besaran kebutuhan anggaran pembiayaan untuk fasilitas berlalu lintas.
"Seperti pembiayaan jalan dan fasilitas rambu-rambu lalu lintas. Pembiayaan ini salah satunya diambilkan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor,” paparnya.
Anang menjelaskan, sumber-sumber pendapatan itu masuk dan dikelola Pemprov Jatim.
Namun dari pendapatan itu, sekitar 30 persen menjadi hak pemkab atau pemkot untuk penyelenggaraan fasilitas di jalan.
Sedangkan, pemilik kendaraan di Surabaya masih banyak yang pakai pelat nomor dari luar Surabaya.
“Akibatnya, risiko kebutuhan biaya penyelenggaran tertib berlalu lintas di Surabaya juga meningkat,” ujarnya.
Artikel ini dikutip dari surya.co.id dengan judul Pemkot Imbau Kendaran Warga Surabaya Harus Plat L, Ini Alasannya