Pemkot Imbau Kendaraan Warga Surabaya Harus Pakai Pelat L, Ternyata Ini Alasannya

Latifa Alfira Ulya - Rabu, 18 September 2019 | 08:07 WIB

Ilustrasi kendaraan pelat L (Latifa Alfira Ulya - )

GridOto.com - Warga Surabaya yang tinggal dan menetap di Kota Surabaya, diimbau untuk menjadikan pelat mobil dan motor mereka menggunakan pelat L.

Melansir dari Surya.co.id, hal tersebut bertujuan untuk menaikkan pendapatan daerah dan memaksimalkan progam pemutihan yang digelar Pemprov Jatim, khususnya menyangkut pajak kendaraan bermotor.

"Jika ada kendaraan warga Surabaya yang masih bernopol luar Surabaya, sebaiknya balik nama sehingga berpelat L. Tapi ini sifatnya imbauan," kata Kabid Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah Badan Pengelola Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Surabaya, Anang Kurniawan, Selasa (17/9/2019).

Imbauan ini terkait hasil pendapatan pajak kendaraan, sebab pembagiannya yakni 30 persen untuk Kota Surabaya dan 70 persen untuk Pemprov Jatim.

"Total penerimaan pajak kendaraan di Surabaya setelah sharing diperkirakan mencapai Rp 331 miliar. Kalau semua kendaraan warga Surabaya sudah pelat L, pasti akan naik lagi," ungkapnya.

(Baca Juga: Bagaimana Syarat Ganti Pelat Nomor dari Ganjil ke Genap? Begini Kata Polisi)

Anang memprediksi ada ribuan kendaraan di Surabaya yang belum pelat L.

Mereka membeli kendaraan bermotor bekas dari luar kota sehingga bukan bernopol Surabaya.

Ada pula yang membawa kendaraan dari daerah lain, namun sudah punya rumah di Surabaya.

Anang menyebut akan lebih baik jika kendaraan itu dibalik nama dan berpelat L.