(Baca Juga: F1 Singapura Terganggu Kabut Asap, Penonton Diminta Sangat Hati-hati )
Dirinya berharap kejadian ini tidak terjadi lagi.
"Sekarang sudah berakhir, semoga ada hikmahnya buat saya, bapaknya, ibunya. Karena ibunya sangat tertekan ya sama kondisi suaminya," tutur Eka.
Seperti diketahui, kasus mobil ugal-ugalan di Jalan Pasar Minggu Raya, Jakarta Selatan berakhir damai.
Polantas yang memberhentikan mobil Honda Mobilio Bripka Eka Setiawan bertemu dengan pengemudi mobil yang bernama Tavipuddin (54) di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2019).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ternyata Pemilik Mobil yang Menyeret Anggota Polantas Mengidap Kanker Stadium 4
View this post on Instagram
Bripka Eka bercerita, saat itu petugas kepolisian sedang menertibkan mobil Honda Mobilio berpelat nomor B 1856 SIN itu diketahui milik Tavipuddin (54). "Awalnya kami berhentikan, untuk melakukan pemeriksaan, tapi di saat kami melakukan pemeriksaan, pengemudi itu tidak kooperatif kepada petugas," "Penyebabnya saya bilang 'Pak bapak melanggar, karena bapak parkir di sembarang jalan', bapak itu tidak terima karena dia berpikir di situ tidak ada rambu. 'Kalau bapak berbelanja atau parkir di sini, di seberang ada tempat parkir' sudah saya katakan, tapi tidak mau terima," tutur Eka menirukan percakapannya dengan Tavip. Eka menyadari di dalam mobil itu tak hanya ada Tavip, tetap juga istri Tavip yang menunggu di kursi depan. Namun, Tavip tetap menolak menyerahkan kelenggkapan surat kendaraannya. Dia bahkan melajukan mobilnya untuk menghindar dari polisi dengan cepat-cepat mundur lalu kabur. Saat mundur, mobil Tavip menabrak motor. Bripka Eka pun langsung meloncat ke arah mobil hingga posisinya tengkurap di atas kap. "Pengemudi itu tetap berusaha untuk melarikan diri, menghindari kita dan kita berupaya agar kendaraan itu tidak kabur ke mana-mana, ya namanya tugas. Inilah resiko dalam tugas kita, ya alhamdulillah masih diberi keselamatan," tutup Eka. Kini kedua mobil beserta Tavipuddin sudah diamankan di Polsek Pasar Minggu. Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Lalulintas (Kasatlantas) Polres Jakarta Selatan, Kompol Lilik S mengatakan pelaku bisa dikenakan pasal 212 KUHP dengan pidana paling lama satu tahun empat bulan. #Polisi #Tilang #GridOto #Gridmotor #Otomotif #Otomania #Otoseken #Otorace #Otomotifweekly #Motorplus #Jip #GridNetwork #goH
A post shared by GridOto (@gridoto) on Sep 16, 2019 at 11:32pm PDT