Street Manners: Jangan Sampai Didenda Karena Gak Bawa Segitiga Pengaman, P3K, Dan Tool Kit Di Mobil

Gayuh Satriyo Wibowo - Selasa, 17 September 2019 | 15:05 WIB

Ilustrasi penggunaan segitiga pengaman saat mogok (Gayuh Satriyo Wibowo - )

GridOto.com - Tak sedikit dari kita sering menganggap remeh kegunaan dari emergency kit yang harusnya selalu kita bawa di mobil.

Diantaranya adalah perlengkapan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K), segitiga pengaman, dan tool kit seperti dongkrak, ban cadangan dan pembuka roda.

Lebih jelasnya disebutkan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 57 Ayat 3 yang menyebutkan;

(3) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih sekurang-kurangnya terdiri atas:

(Baca Juga: Sebentar Lagi Mudik, Yakin Sudah Tahu Cara Pasang Segitiga Pengaman yang Benar?)

a. sabuk keselamatan;

b. ban cadangan;

c. segitiga pengaman;

d. dongkrak;

e. pembuka roda;

f. helm dan rompi pemantul cahaya bagi Pengemudi Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih yang tidak memiliki rumah-rumah; dan

g. peralatan pertolongan pertama pada Kecelakaan Lalu Lintas.

(Baca Juga: Street Manners : Benarkah Jika Berjalan di Jalur Kiri Rentan Terkana Ranjau Paku?)

Selain lupa beberapa diantara kita kadang menganggap remeh alat-alat tersebut.

Tapi tahukah kalian sob jika tidak melengkapi mobil kita dengan alat-alat tersebut kita bisa mendapat tilang dari polisi?

Ancamannya pun tak bisa kita anggap enteng.

Jika kita lalai melengkapi mobil kita dengan benda tersebut maka kita dapat terancam kurungan satu bulan penjara atau denda Rp 250.000.

(Baca Juga: Street Manners: Sadari Fungsi Bahu Jalan Tol yang Seharusnya Bukan untuk Mendahului!)

Hal tersebut disebutkan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 yang berbunyi;

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000, 00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

Ingat sob, jangan pernah lupa untuk membawa emergency kit dan peralatan pendukung keselamatan di mobil kita.