Selain lupa beberapa diantara kita kadang menganggap remeh alat-alat tersebut.
Tapi tahukah kalian sob jika tidak melengkapi mobil kita dengan alat-alat tersebut kita bisa mendapat tilang dari polisi?
Ancamannya pun tak bisa kita anggap enteng.
Jika kita lalai melengkapi mobil kita dengan benda tersebut maka kita dapat terancam kurungan satu bulan penjara atau denda Rp 250.000.
(Baca Juga: Street Manners: Sadari Fungsi Bahu Jalan Tol yang Seharusnya Bukan untuk Mendahului!)
Hal tersebut disebutkan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 yang berbunyi;
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000, 00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."
Ingat sob, jangan pernah lupa untuk membawa emergency kit dan peralatan pendukung keselamatan di mobil kita.