Dengan semakin tegasnya hukum dalam penertiban kendaraan bermotor, diharapkan masyarakat semakin tertib dalam membayar pajak kendaraannya.
Jangan sampai sob motor dan mobil kesayangan kalian harus menjadi besi rongsokan.
Berikut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 yang berkaitan dengan hal tersebut;
(1) Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor atas dasar:
(Baca Juga: Asyik! Enggak Pakai Duit, di Kota Ini Bayar Pajak Motor Pakai Sampah Plastik)
a. permintaan pemilik Kendaraan Bermotor; atau
b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi Kendaraan Bermotor.
(2) Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:
a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau
(Baca Juga: Mulai dari Daihatsu Ayla Hingga Mazda 323 Lantis, Mobil-mobil Ini Mangkrak Sampai Berdebu)
b. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
(3) Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.