Dikutip dari Kompas.com, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji, meminta agar masyarakat lebih tertib dalam membayarkan pajak kendaraan bermotor mereka.
Bagi pemilik kendaraan yang bersangkutan akan diberikan surat peringatan setiap satu bulan sekali ke alamat yang terdaftar, apabila tidak ada respons maka polisi punya kewenangan untuk mengambil tindakan lebih lanjut.
"Sekarang masih dalam tahap sosialisasi, jadi diharapkan pengguna mobil atau sepeda motor bisa taat pajak, jangan sampai telat membayar pajak," kata Sumardji kepada Kompas.com, Rabu (3/7).
Artikel mengambil kutipan dari Kompas.com dengan judul "Sekitar 2 Juta Kendaraan di Jakarta Terancam Jadi Besi Rongsok"